HARIAN MERAPI - Seorang pria pemabuk berinisial MDA (25), warga Jogoyudan, Jetis, nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Akibat ulahnya, pelaku kini harus mendekam di penjara.
Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, menjelaskan pencurian itu menimpa korban Yulianto Rahmawan warga Jogoyudan, Kelurahan Ngupasan, Jetis, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025), sekira pukul 04.00 WIB.
Awalnya, korban pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB, selanjutnya meletakkan tas, berisi handphone, dan uang tunai di kamar.
Baca Juga: Gegara senggolan saat karaoke di Sarkem, BS aniaya GD
Saat bangun setelah salat subuh, korban mendapati barang-barangnya sudah hilang.
Korban berusaha mencari di sekitar, namun tak juga ditemukan.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Jetis, mendapat laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci.
"Karena pelaku ini tetangga, jadi tahu kebiasaan korban dan kondisi rumahnya. Saat melihat pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban," tandasnya. *