peristiwa

Polres Temanggung Tangkap Komplotan Pencuri dengan Sasaran Sekolah Dasar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Dua dari tiga anggota komplotan pencuri yang diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri dengan sasaran Sekolah Dasar, lintas kota ditangkap Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan komplotan pencuri yang ditangkap adalah AS (49) warga Tegal dan UR (52) warga Temanggung.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam suatu operasi terpisah.

Baca Juga: Bangunan Serupa Lift di Pantai Kelingking Tuai Sorotan, Lihat Lagi Kata Gubernur Koster soal Lemahnya Perizinan

"Satu tersangka lagi yang juga berhasil ditangkap digelandang ke Polresta Magelang untuk proses hukum pencurian di SD wilayah Kabupaten Magelang," kata dia, Rabu (29/10/2025).

Dia menyampaikan komplotan ini di Temanggung beraksi di SD Negeri Kalirejo Dusun Sanggrahan Desa Kalirejo Kecamatan Kledung Temanggung, Senin awal bulan lalu.

Dikatakan pencurian di SDN Kalirejo diketahui Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB, oleh pihak sekolah.

Barang yang diambil satu buah notebook merk Asus, charger laptop Lenovo, tas laptop warna hitam, satu proyektor merk epson satu proyektor merk View Sonic warna putih beserta kabel HDMI, remote dan kabel power beserta tasnya dan uang tunai Rp 75.000.

Baca Juga: Ironi Kasus Mahasiswi Penerima KIP di UNS yang Viral Gegara Dugem dengan Busana Minim: Bantuan Dicabut, Konseling 6 Bulan

Diterangkan komplotan tersebut beroperasi dengan menggunakan mobil sewaan atau rental. Sasaran sengaja di sekolah dasar yang berada di pinggiran.

"Mereka memilih di daerah yang sepi. Sasaran SD juga karena dipastikan ada alat elektronik dan uang tunai. Dipilih elektronik karena mudah menjualnya," kata dia.

Disampaikan mereka belum sempat menjual hasil pencurian di Temanggung, sementara hasil pencurian di sejumlah kabupaten telah berhasil dijual dan dibagi bertiga setelah dipotong uang operasional.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit, 695 Siswa SMKN 1-SMPN 1 Saptosari Gunungkidul Diduga Keracunan MBG

Kasat Reskrim mengatakan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Subsider 56 KUHPidana Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB