HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penculikan pada kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).
"Penculikan oleh 18 orang tersangka, termasuk dua orang oknum TNI itu ternyata telah direncanakan sejak Juni 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).
Ia mengatakan bahwa awalnya para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening pasif (dormant) ke rekening yang telah disiapkan.
Baca Juga: Tampang Empat Aktor Utama Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
"Salah satu tersangka, yakni C alias Ken yang memiliki data rekening dormant di sejumlah bank, pada Juni 2025, menghubungi tersangka motivator Dwi Hartono (DH) untuk menyiasati pemindahan dana dari rekening itu," katanya.
Tersangka C pun telah menyiapkan tim IT untuk mengurus pemindahan dana tersebut. Namun demikian, pemindahan dana dari rekening pasif itu membutuhkan otoritas sekelas KCP bank.
"Sehingga pelaku atas nama C mengajak DH unjuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut ke rekening yang sudah disiapkan atau rekening penampungan," kata Wira.
Baca Juga: Kacab Bank Diculik dan Dibunuh, Empat Pelaku Diringkus Polda Metro Jaya
Dalam menjalankan rencana itu, dua tersangka lain, yakni DH dan AAM, yang juga menjadi otak penculikan bersama C dan DH, diajak dalam perundingan siasat pada 30 Juli 2025.
"Kemudian pada 30 Juli 2025, C alias K bersama dengan pelaku DH dan AAM melakukan pertemuan. Hal tersebut dikarenakan C alias K memiliki informasi terkait data rekening pasif di Bank BRI," kata Wira.
Berdasarkan pengakuan tersangka C, kata Wira, buntut sejumlah upaya pendekatan KCP bank gagal untuk melakukan pemindahan dana dari rekening pasif itu lalu mereka berniat menempuh cara kekerasan, yakni penculikan.
Cara itu juga dipilih para tersangka, menyusul kartu nama korban Ilham Pradipta juga sudah mereka kantongi.
"Kemudian, pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih untuk melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan," kata Wira.
Selanjutnya pada 16 Agustus 2025, DH bertemu tersangka bernama JP di Cibubur, untuk mencari orang-orang yang bisa menculik.