HARIAN MERAPI - Polres Salatiga menerima laporan dua korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Jumat (23/5/2025).
Jumlah kerugian dari kedua korban Koperasi BLN tersebut mencapai Rp 573 juta.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo kepada wartawan mengatakan, sejauh ini di Kota Salatiga baru ada dua korban Koperasi BLN yang melakukan laporan secara resmi dan sudah diperiksa dimintai lketerangan oleh petugas.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana, Tim Kurator Hargai Kejagung Proses Hukum Eks Pimpinan PT Sritex
"Kami sudah menerima laporan dari masyarakat, sebanyak dua orang, terkait investasi dari Koperasi BLN," kata Ipda Sutopo, Jumat (23/5/2025).
Dua korban tersebut satu orang warga Salatiga dan satu orang lagi warga Kabupaten Demak.
Keduanya baru bergabung dengan Koperasi BLN sekitar dua bulan dan tiga bulan.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Salatiga segera melakukan pendalaman koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Profil Simon Tahamata, Legenda Ajax dan Eks Timnas Belanda yang Jadi Kepala Pemandu Bakat PSSI
Dikatakan, jika ada korban lain lagi di wilayah Kota Salatiga bisa melaporkan di Polres Salatiga.
Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain yang ikut melapor. *