peristiwa

Pelaku Pencabulan Anak Piatu Dibekuk Polisi Polres Gunungkidul, Korbannya Keponakan Sendiri

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi - Tindak asusila pencabulan terhadap anak. ( ANTARA/Glenn)

HARIAN MERAPI - Jajaran Satrekrim Polres Gunungkidul menangkap tersangka pencabulan anak piatu di Kapanewon Semin.

Tersangka pencabulan anak piatu merupakan warga Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah berinisial BS.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur.

Baca Juga: Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka, Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo

Meskipun demikian, pihaknya tidak menangani kasus pencabulan anak piatu ini dan ditangani Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Penanganan kasus ini oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [UPPA] Satreskrim Polres Gunungkidul karena korban merupakan anak di bawah umur,” katanya.

Sementara Lurah di Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut dilaporkan polisi pada Minggu (4/5/2025).

Adapun korban merupakan gadis cilik yang masih bersekolah kelas VI SD.

Baca Juga: Drama Politik, Ketua DPC PKB Pati Mendadak Diganti, Belum Diketahui Alasannya

Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh paman korban sendiri.

Menurutnya tersangka BS sempat menghilang usai kasus ini dilaporkan polisi.

Selama ini korban tinggal bersama dengan ayahnya karena ibu korban telah meninggal dunia.

Sedangkan, pelaku termasuk warga pendatang dari kalurahan lain.

Baca Juga: Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat, NPL Turun dari 3,11% Jadi 2,9%

Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya menemukannya berkeliaran di sekitar rumah sakit di Cawas.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB