Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka, Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 19:00 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkap ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Waspada Kosmetika Berbahaya: Temuan BPOM Bongkar 55 Produk Mengandung Zat Berbahaya

Andi menyebut, Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.

Lebih lanjut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

Baca Juga: Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat, NPL Turun dari 3,11% Jadi 2,9%

"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.

Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.

Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.

Baca Juga: Telur asin berkualitas disenangi berbagai kalangan, klinik bersalin rutin membutuhkan. Begini alasannya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X