Alasan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Hibah 20 Ekor Sapi Jual Murah 11 Sapi Bantuan Pemerintah Karena Sakit Terpapar PMK

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 19:10 WIB
Tersangka dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi, Tri diamankan polisi.  (Abdul Alim )
Tersangka dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi, Tri diamankan polisi. (Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Penyidik Polres Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi di kelompok ternak Maju Terus Desa Sroyo Kecamatan Jaten.

Selain sebagian anggotanya fiktif, ternyata tersangka Tri Muryanto yang menjabat ketua kelompok menjual murah 11 ekor sapi bantuan pemerintah itu.

Saat ditanya alasan menjual sapi-sapi bantuan itu, Tri beralasan karena hewan-hewan itu terpapar wabah PMK.

Baca Juga: Ditinggal Sholat Maghrib Saat Bikin Gula Jawa, Wus... Api Membakar Dapur Milik Warga Gemawang Temanggung

Ia menjual murah ke tengkulak sapi di Purwodadi Rp14 juta untuk 11 ekor.

"Dihargai per ekor Rp1 jutaan. Soalnya sakit semua kena PMK," kata Tri di hadapan penyidik di sela gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).

Polisi melihat praktik tersebut melanggar ketentuan penggunaan bantuan dari Kementrian Pertanian.

Tri juga menyewakan tujuh ekor lainnya ke peternak lain tanpa setahu pemerintah.

Baca Juga: Jonathan Frizzy tidak ditahan polisi, karena ini...

Alasannya, lahan kandang mau dijual sehingga tak punya tempat untuk beternak. Sedangkan dua lainnya mati.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan Tri ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.

Dari bukti dan keterangan yang dihimpun, penyidik mengelompokkan perkara menjadi tiga klaster.

Yakni tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan tujuh ekor dan kematian dua ekor sapi.

Baca Juga: Lakukan penganiayaan, 6 remaja berurusan dengan polisi

"Semua itu mengandung unsur pidana. Kerugian negara Rp269,5 juta karena bantuan sapi tak dikelola sebagaimana mestinya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X