HARIAN MERAPI - Penyidik Polres Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi di kelompok ternak Maju Terus Desa Sroyo Kecamatan Jaten.
Selain sebagian anggotanya fiktif, ternyata tersangka Tri Muryanto yang menjabat ketua kelompok menjual murah 11 ekor sapi bantuan pemerintah itu.
Saat ditanya alasan menjual sapi-sapi bantuan itu, Tri beralasan karena hewan-hewan itu terpapar wabah PMK.
Ia menjual murah ke tengkulak sapi di Purwodadi Rp14 juta untuk 11 ekor.
"Dihargai per ekor Rp1 jutaan. Soalnya sakit semua kena PMK," kata Tri di hadapan penyidik di sela gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).
Polisi melihat praktik tersebut melanggar ketentuan penggunaan bantuan dari Kementrian Pertanian.
Tri juga menyewakan tujuh ekor lainnya ke peternak lain tanpa setahu pemerintah.
Baca Juga: Jonathan Frizzy tidak ditahan polisi, karena ini...
Alasannya, lahan kandang mau dijual sehingga tak punya tempat untuk beternak. Sedangkan dua lainnya mati.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan Tri ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.
Dari bukti dan keterangan yang dihimpun, penyidik mengelompokkan perkara menjadi tiga klaster.
Yakni tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan tujuh ekor dan kematian dua ekor sapi.
Baca Juga: Lakukan penganiayaan, 6 remaja berurusan dengan polisi
"Semua itu mengandung unsur pidana. Kerugian negara Rp269,5 juta karena bantuan sapi tak dikelola sebagaimana mestinya," katanya.