peristiwa

Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar Polres Karanganyar, Ini Alasan Tersangka: Jatah Pupuk Bersisa

Senin, 28 April 2025 | 20:35 WIB
Barang bukti pupuk bersubsidi dan mobil pengangkutnya diamankan polisi. (Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Tersangka penjualan ilegal pupuk bersubsidi asal Kaliwungu Kabupaten Semarang, K (69) mengaku tak membutuhkan unsur hara tanah kimiawi itu sehingga menjualnya ke daerah lain.

Ia yang merupakan ketua kelompok tani menerima pupuk bersubsidi lebih banyak dari kebutuhan riilnya.

"Di tempat saya, pupuknya udah cukup. Apalagi kurang manjur dipakai. Lalu sisanya saya jual. Yang bersisa-sisa, dikumpulkan di tempat saya. Awalnya dihubungi apakah ada pupuk dan bisa dibeli, lalu saya iyakan," kata K saat ditanya penyidik di Mapolres Karanganyar, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Puluhan Botol Miras Saat Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Ia ditangkap Satreskrim Karanganyar di Desa Dagen, Jaten pada 23 April 2025.

Selain dirinya juga diamankan seorang warga Gunungkidul berinisial S. Aparat membongkar mobil Grandmax yang mengangkut 20 sak pupuk bersubsidi, dengan berat masing-masing 50 kg.

K dengan S menjual ke Karanganyar seharga Rp145 ribu per sak.

Padahal harga standar pupuk bersubsidi Rp125 ribu per sak. Kepada penyidik, ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan kriminal itu.

Baca Juga: SMK Negeri 2 Wonosari 'Runner Up' Tekiro Mechanic Competition 2025 yang Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta

Para pelaku penjualan pupuk bersubsidi itu dikenakan pasal berlapis pasal 110 Jo pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B Jo pasal 1 sub 3 huruf P undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang tindak pidana ekonomi dan atau pasal 23 ayat 3 Jo Pasal 34 ayat 3 peraturan menteri perdagangan nomor 4 tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda 5 miliar rupiah," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono.

Kasatreskrim mengatakan berhasil membongkar dua kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Kopi Serius Pangan Nusantara Bertumbuh hingga Go Global

Satu kasus penjualan pupuk subsidi ilegal yang berhasil dibongkar pada Maret lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB