Dalam perkara ini, polisi menangkap empat pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal.
Dalam kasus ini, Polres Karanganyar mengamankan barang bukti 35 karung pupuk urea bersubsidi masing-masing berukuran 50 kg, 35 karung pupuk Phonska bersubsidi ukuran 50 kg, satu unit mobil Mitsubishi, dan uang tunai senilai Rp9.275.000. (Lim)