HARIAN MERAPI - Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah distribusi serta mengamankan dua tersangka berinisial TS alias T dan JH Alias J
Pupuk bersubsidi berupa pupuk urea dan phonska yang diamankan milik Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang sering jual ke luar wilayah yang seharusnya. Dari informasi itu kemudian polisi mengintai.
“Keberhasilan pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal ini berkat informasi dari masyarakat," ucap Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.
"Laporan itu kemudian oleh ditindak lanjuti personel kami dengan melakukan penyelidikan dan pemantau peredaran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Karanganyar," lanjutnya.
Dari penyelidikan dan pemantauan petugas di lapangan, sebuah truk dicurigai.
Truk itu berkondisi bak tertutup rapat dengan terpal yang diparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam truk terdapat kurang lebih 20 kantong kresek (sak) pupuk urea dan phonska subsidi.
Baca Juga: Polresta Yogya dan Polsek Turi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Amankan Lima Pelaku, Ini Modusnya
R selaku sopir dan T selaku kenek atau kuli panggul menyampaikan bahwa pupuk tersebut milik T.S alias T warga Sragen yang kebetulan ada di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Saat T.S diinterogasi di tempat, ia mengaku bahwa pupuk-pupuk tersebut dibeli dari J.H alias J warga desa Blorong, Jumantono, Karanganyar pemilik kios KPL S.J, dan 20 sak pupuk tersebut akan dijual lagi oleh T.S kepada pembeli di daerah Tasikmadu.
"Selanjutnya T.S kami amankan beserta pupuknya untuk ditindak lanjuti secara hukum," jelas AKP Bondan.
Perlu diketahui bahwa Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kabupaten Karanganyar yang berperan sebagai wadah koordinator antar instansi terkait dalam pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida, termasuk pupuk subsidi.