peristiwa

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Guru Besar UGM pada Mahasiswa Bimbingan Skripsi, Apa Tindak Lanjut Mendikti Saintek?

Senin, 7 April 2025 | 19:30 WIB
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guru Besar UGM ke mahasiswanya. (Dok. UGM)

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelasnya.

Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.

“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujar Andi.

Baca Juga: KAI Commuter Usut Dugaan Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.

“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” kata dia.

Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda berlaku besok Selasa 8 April 2025, jangan campurkan kehidupan profesional dan kehidupan keluarga

UGM akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idulfitri.

“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Tiga Hari dalam Pencarian, Jasad Abil Ditemukan Terapung di Tengah Laut

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB