HARIAN MERAPI - MH lelaki yang sudah berusia setengah abad warga sebuah perumahan di wilayah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga diringkus polisi Polres Salatiga.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (15). Ia diduga meremas remas payudara korban di kamar.
Tersangka MH melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,
Baca Juga: Seorang pria di Garut ancam istrinya menggunakan senjata api rakitan, ini motifnya
Kronologi, pada hari Jumat, 17 Januari 2025, di rumah terduga pelaku, dan dilaporkan pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 oleh ibu kandung korban berinisial R.
Kejadiannya berawal pada saat anak korban selesai Sholat Asar berjamaah dengan keluarga, terduga pelaku sebagai imam.
Karena saat itu cuaca hujan lalu anak korban menuju ke kamarnya untuk tiduran dengan posisi di pojok.
Sekitar pukul 16.30, tiba-tiba terduga pelaku masuk ke kamar, kemudian menghampiri dan ikut tiduran di tempat tidur anak korban dengan posisi memepet di pojok dekat dipan kasur.
Baca Juga: Akan diperiksa KPK sebagai tersangka, Hasto ajukan penundaan, ini alasannya
Kemudian terduga pelaku membuka selimut anak korban lalu menaikkan kaos, kaos dalam dan bh anak korban sampai ke dada, dan meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan.
"Anak korban sempat mendorong muka pelaku sehingga terduga pelaku beranjak pergi dari kamar," kata AKP Arifin Suryani, Kasat Reskrim Polres Salatiga.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Inilah UMKM Binaan BRI yang Sukses Hadirkan Batik Modern untuk Generasi Muda Lewat Ethnic Gendhis
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.