Pelaku begal payudara di Ngemplak Sleman ditangkap polisi

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi begal payudara  (Dok harianmerapi.com)
Ilustrasi begal payudara (Dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman meringkus pemuda berinisial DAP (21) warga Cangkringan Sleman. Alasannya, DAP diduga melakukan tindak pidana begal payudara yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 di Jalan Raya Pertanian, Umbulmartani, Ngemplak.

Modusnya, pelaku membuntuti korban perempuan yang mengendarai motor sendirian, setelah di tempat sepi langsung melakukan aksi.

"Benar pelaku ditangkap tanggal 12 Februari. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, Kamis (13/2).

Baca Juga: WNA Bikin Ulah di Bali Jadi Kekhawatiran Kementerian Pariwisata

Lebih lanjut dikatakan AKP Salamun, kasus begal payudara ini bermula dari korban yang pulang dari rumah temannya dengan sepeda motor. Ternyata tanpa disadari korban APK warga Cangkringan dibuntuti oleh pemuda cabul ini.

"Saat sampai di tempat sepi. Tiba-tiba payudara sebelah kanan diremas oleh pelaku yang juga mengendarai motor," jelasnya.

Mendapat perlakuan itu, korban sempat berusaha mengejar tetapi korban terjatuh dari motor. Jejak pelaku hilang saat itu. Korban yang terluka kemudian melaporkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap MBG Program Sederhana, Namun Investasi Signifikan di Masa Depan

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi hingga CCTV di sekitar TKP dianalisis polisi untuk mencari jejak pemuda cabul. Hasilnya, polisi berhasil mendapat petunjuk.

"Penyidik memperoleh bukti petunjuk berupa keterangan saksi dan hasil olah CCTV bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih," tandasnya.

Berbekal identitas motor yang dikendarai pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kini pemuda cabul itu ditahan di Polresta Sleman, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis diperberat, Jubir MA: Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, jaket yang digunakan pelaku, dan motor Vario yang pelaku gunakan. "Untuk berapa kali beraksi masih kita dalami," kata AKP Salamun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X