Pengakuan Begal Gocar, Rencanakan Jual Mobil untuk Tebus Gadai Motor Milik Kekasih Gara-gara Ini

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 17:50 WIB
Tersangka pelaku begal terhadap sopir 'Gocar' yang dibekuk Polres Gunungkidul.  (Bambang Purwanto)
Tersangka pelaku begal terhadap sopir 'Gocar' yang dibekuk Polres Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Tersangka pelaku begal pengemudi 'Gocar' di Ngunut, Playen Gunungkudul OSF (23) warga Semarang, Jawa Tengah mengaku kalut dan bingung akhirnya nekat melakukan pembegalan.

Tersangka pelaku begal mengaku kalut lantaran kalah bermain judi online (judol). Akibat modal untuk judol ludes, dia nekat menggadaikan motor milik J warga Gunungkidul yang merupakan kekasihnya.

Karena gelap mata tersangka pelaku begal merencanakan kejahatan dengan sasaran korban dengan maksud mobil rampasan akan digadaikan untuk menebus motor kekasihnya.

Baca Juga: RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Gantikan Nicke Widyawati

"Belum berhasil mobil saya gadailan saya sudah ditangkap polisi," katanya, Senin (4/11/2024).

Dari pengakuannya di hadapan awak media, beberapa hari sebelum kejadian dia bermain judol.

Pria yang sejatinya sudah berstatus sudah beristri itu sudah lama menjalin asmara dengan seorang wanita di Gunungkidul.

Baca Juga: LBH GP Ansor DIY desak polisi usut tuntas seluruh pelaku penusukan santri Krapyak, ini hasil investigasinya

Tersangka yang sudah kecanduan judol itu akhirnya uangnya ludes. Dia kemdian memperdaya kekasihnya dengan meminjam motor yang kemudian digadaikan.

Karena kekasihnya terus meminta agar motor dikembalikan, OSF kemudian melakukan aksi pembegalan terhadap pengemudi Gocar.

Rencananya mobil hasil pembegalan akan digadaikan untuk menebus motor milik kekasihnya tersebut. Dan rencana itu gagal.

Baca Juga: Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru

OSF dibekuk Polisi kurang dari 8 jam di depan sebuah ruko Jalan Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X