peristiwa

Polres Temanggung Tangkap Penjual Sabu di Kamar Kosnya, Berikut Ceritanya

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:45 WIB
Tersangka penjual sabu yang ditangkap Polres Temanggung. . (Dok Polres Temanggung)

HARIAN MERAPI - Penjual narkotika jenis sabu, S alias Gareng (50), ditangkap Polres Temanggung di kamar kosnya di Dusun Condong Mojotengah Temanggung.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan penjual sabu S, warga Lingkungan Brojolan Timur Temanggung I Temanggung ditangkap dalam suatu operasi.

Tersangka penjual sabu ditangkap karena menyimpan dan memperdagangkan Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Kemelut Pemasangan Logo Pemkot Salatiga Memanas, Pj Walikota Kecewa dan Tersinggung, Ketua Bawaslu: Saya Tak Butuh Apresiasi

"Tersangka ditangkap di tempat kos, di Dusun Condong Mojotengah Temanggung," kata dia, Rabu (22/1/2025).

Disampaikan dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti antara lain 5 buah plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat kotor total 2,68 gram, alat hisap, timbangan dan handphone.

Dia mengatakan tersangka membeli narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat atau alamat.

Dikemukakan penangkapan bermula dari anggota yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Temanggung yang dilakukan Gareng.

Baca Juga: BRI Dorong Pemerataan Ekonomi dan Sediakan Lapangan Kerja Berkualitas Lewat 1 Juta AgenBRILink Guna Dukung Asta Cita Pemerintah

Setelah diselidiki, kata dia, diketahui S alias Gareng menjual paket 0,5 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.450 ribu dan paket 1 gram Rp.950 ribu.

"Tersangka ditangkap di kamar kos berikut barang bukti kejahatan," kata dia.

Disampaikan tersangka S dijerat Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: PKL Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Cendana Yogyakarta

"Hukuman 5 hingga 20 dan pidana denda satu hingga 10 miliar," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB