peristiwa

Kasus Penipuan Berkedok Properti Libatkan Oknum Dosen PTN di Solo Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar, Ini Jumlah Korban dan Kerugiannya

Selasa, 12 November 2024 | 13:30 WIB
Tersangka Harjono diperiksa Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Dok Kejari Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok jual beli properti yang diduga dilakukan seorang oknum dosen perguruan tinggi negeri ternama di Kota Solo, Harjono, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pelimpahan perkara ini dilakukan, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Tim penyidik Polres Karanganyar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumontoy melalui Kasi Humas, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Senin (11/11/2024), menyampaikan dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pendataan yang dilakukan, jumlah korban dalam perkara ini ada lebih dari 150 orang.

Dengan nilai kerugian berkisar Rp130 juta hingga Rp160 juta per orang atau diperkirakan mencapai Rp20 miliar lebih.

Baca Juga: BRI Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian yang Menawarkan Multi-share Class, Ini Sasarannya

Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dia menerangkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Karanganyar tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Awalnya korban yang bernama Sri Mulyana (44) mendapat tawaran untuk membeli tanah kavling dari tersangka selaku developer Perumahan Kanaya 5 dan pimpinan Jujur Properti.

Korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp160 juta.

Baca Juga: Terkait kasus Tom Lembong, Kejagung juga periksa mantan Dirjen Kemendag, begini statusnya

"Setelah proses transaksi pembayaran, tersangka Harjono menjanjikan rumah beserta sertifikat hak milik akan diserahkan. Tetapi sertifikat tidak dapat direalisasikan dan juga lahan atau tanah yang dijadikan perumahan belum dibayar oleh tersangka," jelas Kasi Humas.

Korban kemudian berupaya untuk menemui tersangka. Namun tidak ada iktikad baik dari tersangka. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Selanjutnya tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Klaten untuk menjalani proses hukum.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kuitansi jual beli rumah Blok B Nomor 24 sebesar Rp130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ganja seberat 1,1 kg dimusnahkan, Kepala BNNP DIY: Sudah delapan kali pelaku memesan ganja selama 2024

Kemudian, 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang senilai Rp130.000.000 ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022, satu bendel company profil tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, satu lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB