Terkait kasus Tom Lembong, Kejagung juga periksa mantan Dirjen Kemendag, begini statusnya

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024).  (ANTARA/Khaerul Izan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)



HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung).


Dalam kasus ini Kejagung juga memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ganja seberat 1,1 kg dimusnahkan, Kepala BNNP DIY: Sudah delapan kali pelaku memesan ganja selama 2024


"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," katanya .

Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (11/11) itu, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.

Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

 Baca Juga: 38 Tahun Berpisah, IKA Muga 86 Gelar Tadabbur Alam di Pantai Manganti Kebumen

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Molotov di Gerai Batik Jakal Bukan Terorisme, Berikut Pernyataan FUI DIY

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X