HARIAN MERAPI- Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi- Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, pada akhir Oktober 2024 lalu.
Selanjutnya, pelaku dengan initial Y (34) yang berdomisili di Turi Sleman ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa ganja dengan berat 1,1 Kg dimusnahkan (dengan dibakar) di halaman kantor BNNP DIY, Senin (11/11/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala BNNP DIY, Andi Fairan dan sejumlah tamu undangan seperti perwakilan tokoh agama, Kokam serta Banser DIY, dan disaksikan pula beberapa pejabat berwenang.
Baca Juga: 38 Tahun Berpisah, IKA Muga 86 Gelar Tadabbur Alam di Pantai Manganti Kebumen
Kepada wartawan, Andi menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinitial Y, sebagai salah satu wujud BNNP DIY dan jajaran terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara konsisten.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penangkapan,” terangnya.
Tempat penangkapan, sebut Andi, yaitu di salah satu agen ekspedisi yang berlokasi di Jalan Magelang, Sleman. Petugas BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku yang baru mengambil paket ganja di ekspedisi. Saat digeledah bersama saksi, ditemukan ganja 1,1 Kg yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel. Modus operandi transaksi ganja dibayar melalui transfer, kemudian dikirim melalui ekspedisi dengan identitas penerima yang dipalsukan.
Baca Juga: Goa di Proyek JJLS Punya Ornamen Terbaik di Gunungkidul, Begini Penjelasan Peneliti UGM
Pelaku meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket. Lalu dari hasil penyidikan, pelaku telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dari Medan, dengan berat rata-rata, 1 Kilogram setiap pemesanan.
Selain untuk diedarkan di wilayah DIY, ganja juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku. Selain mengkonsumsi dengan cara dibakar, ganja juga diolah dalam bentuk butter (cannabis butter).
“Pelaku mampu mengolah ganja menjadi bentuk butter, karena pernah mempelajari cara pengolahannya dari YouTube. Selanjutnya, olahan tersebut juga dapat dikonsumsi sebagai selai roti tawar,” ungkap Andi.
Ditambahkan, pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut bisa mendapat hukuman, yang menerapkan Pasal sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk di Tol Purbaleunyi
-Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp, 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)