peristiwa

Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:29 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Polres Temanggung mengamankan Mad (26) warga Selopampang Temanggung tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar AR (17) warga Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pencabulan dilakukan pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Desa Bulan Kecamatan Selopampang Temanggung.

"Tersangka terkena pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa demo desak usut kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Polisi kata dia, menjeratnya dengan pasal Primair Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam, handbody dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Dia mengatakan pada pencabulan tersebut, tersangka berjanji memberikan sejumlah uang.

Setelah selesai pencabulan tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.

Baca Juga: Tak ada pertanda apapun atas meninggalnya Marissa Haque, begini kesaksian Soraya Haque

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan korban dan tersangka kejadian pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi rumah tersangka bermaksud untuk mengambil pesanan handbody yang korban pesan dari teman perempuannya AN yang merupakan kekasih tersangka.

Dia mengatakan pesanan korban dititipkan kepada tersangka. Korban bermaksud untuk mengambil pesanan sesampainya di rumah tersangka, korban menunggu di ruang tamu.

Baca Juga: LADK Paslon Pilkada Salatiga, Robby-Nina Saldo nol, Juan Rama-Sri Wahyuni Rp 1 Juta dan Sinoeng-Budi lumayan ada saldo Rp 10 Juta

Pada saat tersangka berada di kamar, kata dia, tersangka memanggil korban untuk melihat handbody yang dipesan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB