Mahasiswa demo desak usut kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (1/10/2024).  (ANTARA/HO-Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD))
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/HO-Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD))



HARIAN MERAPI - Dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan tersangka korupsi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus bergulir.


Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut kasus tersebut.

"Dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK, " kata koordinator KAMPUD, Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BLU KM gelar pertandingan bola voli peringati Sumpah Pemuda ke-96


Irwan menyampaikan hal tersebut sehubungan Polda Metro Jaya yang sudah menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 perihal perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Irwan juga menambahkan Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.


Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 2 Oktober 2024: datang hari yang bisa mempertemukanmu dengan orang yang diimpikan selama ini

Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.

“Mendesak kepada Dewas KPK agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga muruah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas,” katanya.


Irwan menambahkan, pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK RI agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK RI jika terbukti melanggar.

“Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Tasyakuran Dies Natalis ke-38 UMBY, prosesi potong tumpeng dikemas istimewa, diawali kirab bregada

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan segera menindaklanjuti laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex dilaporkan Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum berkaitan dengan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9).*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X