Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK Tak Mempersoalkan

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Logo KPK  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Atas laporan tersebut, KPK tidak mempermasalahkannya.


Bahkan, siapapun berhak melaporkan ke Dewas. Sedang soal ada tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas untuk menilainya.

"Menanggapi pelaporan terhadap pimpinan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK, kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/8/2021).

KPK, lanjut Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Hindari Politik Sektarian Karena Bisa Halangi Persatuan Bangsa

"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ucap Ali.

Ia menegaskan KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Perwakilan 57 pegawai Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8) menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Meski BOR Rumah Sakit Rujukan Covid Turun, Jokowi Minta Masyarakat Jangan Lengah

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan "warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan" yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.

Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X