Sedangkan korban ditinggal di tempat kejadian. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lalu pada hari Kamis 9 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP.
"Pelaku OLK berhasil ditangkap dan dalam pemeriksaan pelaku OLK ini mengakui pernah melakukan tindak kejahatan lainnya di wilayah Sukoharjo," ujarnya.
Tindak kejahatan pencurian tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Laban Kecamatan Mojolaban dengan hasil satu unit handphone merk Realme, TKP selatan Pasar Telukan Grogol hasil satu unit handphone.
Baca Juga: Israel membom penampungan air minum di Rafah Gaza Selatan, begini reaksi PBB
Sedang, TKP tambal ban utara simpang empat The Park Solo Baru Grogol hasil satu unit handphone dan kotak uang berisi uang tunai Rp 150.000.
TKP depan pasar Telukan Grogol hasil satu unit handphone, TKP simpang tiga barat Hotel Fave Solo Baru Grogol hasil satu unit handphone dan TKP Banaran Grogol hasil satu unit laptop.
"Dalam aksi kejahatan tersebut pelaku OLK melakukan tindak pencurian dengan pelaku lain yakni Edy dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," lanjutnya.
AKBP Sigit menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang atau Pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana atau 365 KUH Pidana atau pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Benarkah Presiden Jokowi akan melantik menteri baru di IKN, begini penjelasan Istana
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, satu buah handphone Oppo A15 warna hitam dan satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam," lanjutnya. *