peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan TKD Gedangsari, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Temukan Aliran Dana Oknum Pemkal

Senin, 8 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang, Gedangsari Gunungkidul yang ditambang. (Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan penambangan di wilayah Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari berbuntut kasus hukum.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul menemukan adanya aliran dana dari sebuah perusahaan masuk ke salah satu rekening milik salah satu oknum Pamong Kalurahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD.

Perkembangan terakhir, penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mendapatkan bukti transfer yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD.

Baca Juga: Begini peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta dan Jateng

“Kejaksaan telah mengambil langkah terkait pemanfaatan lahan TKD di Sampang," kata Kasi Pidana Khusus Sendhy Pradana SH.

Terkait dengan temuan itu pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 20 orang. Dari keterangan mereka itulah nantinya oknum yang diduga terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Kejaksaan juga sudah melakukan penyegelan agar penambangan atau pemanfaatan lahan TKD tak dilanjutkan.

Temuan lain disebutkan bahwa ada dugaan terjadi penyerobotan TKD sehingga perkara ini dimungkinkan berlapis.

Baca Juga: Inilah tradisi tahunan yang dilakukan Arab Saudi mengganti kiswah Ka'bah, begini prosesinya

"Kasus ini akan masuk dalam tahap penyidikan dan tentu akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan bahwa kegiatan penambangan di wilayah Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari dilakukan oleh 3 perusahaan.

Satu perusahaan diketahui mengantongi dokumen Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB).

Dari pencocokan data dalam dokumen diketahui bahwa luas lahan TKD realisasi pemanfaatan lahan jauh dari yang dilaporkan sehingga melebihi luas dari ketentuan semula.

Baca Juga: NATO khawatir bila Biden kalah Pilpres AS 2024, ini sebabnya

Luas lahan TKD yang diurug untuk akses jalan alat berat mencapai 700 meter persegi. Namun, dari hasil peninjauan, luas yang diurug mencapai 2.000 meter persegi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB