peristiwa

Pelaku Pembunuhan Pengusaha Tembaga Asal Tumang Boyolali Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Boyolali Bersama dengan Jatanras Polda Jateng

Minggu, 5 Mei 2024 | 14:25 WIB
Pelaku pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang Boyolali IR alias IB saat diinterogasi petugas. ( Mulyawan)

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.

Pelaku IR alias IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.

Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.

Baca Juga: Catat ! Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar peradilan, ini sebabnya

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban." katanya.

"Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan martil yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,”jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000.

Kemudian satu handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 buah tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 buah jam merk COROS warna hitam gold.

Baca Juga: Ramalan zodiak Libra sepekan mulai Senin 6 Mei 2024, jangan merencanakan sesuatu yang besar di akhir pekan

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB