Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi-saksi sehingga team dapat menyimpulkan atau mendapatkan orang yang patut diduga sebagai pelaku kemudian menangkap dan mengamankannya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. *