peristiwa

Tega bunuh mantan pacar lantaran kecewa ditinggal nikah, begini penjelasan Polres Bantul kronologinya

Jumat, 19 April 2024 | 06:05 WIB
Tersangka pembunuhan saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian Polres Bantul (MERAPI-DOK POLRES BANTUL )

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi-saksi sehingga team dapat menyimpulkan atau mendapatkan orang yang patut diduga sebagai pelaku kemudian menangkap dan mengamankannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. *



Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB