"Hasil pemeriksaan pelaku residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP, di Yogya ada 2 lokasi. Godean sama di Malioboro. Mereka spesialis barang kelontong, seperti rokok, popok," ujarnya.
Selain menangkap keempat orang pelaku, polisi berhasil mengamankan 56 unit ponsel yang belum sempat dijual. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya para tersangka yang ditangkap diancam Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.(*)