Pria ini nekad, bobol konter handphone di Godean Sleman demi nikahkan anaknya

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 19:25 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Sleman  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

"Hasil pemeriksaan pelaku residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP, di Yogya ada 2 lokasi. Godean sama di Malioboro. Mereka spesialis barang kelontong, seperti rokok, popok," ujarnya.

Selain menangkap keempat orang pelaku, polisi berhasil mengamankan 56 unit ponsel yang belum sempat dijual. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman.

Atas perbuatannya para tersangka yang ditangkap diancam Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah Pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X