peristiwa

Manfaatkan media sosial, dua pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Polresta Sleman

Rabu, 8 November 2023 | 20:35 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti ganja yang disita. (MERAPI-SAMENTO SIHONO)

HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Sleman berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam perkara ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti dua kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji SIK menjelaskan, dua orang tersangka yang diamankan yakni AS (23) warga Kasihan, Bantul dan PJ (23) warga Umbulharjo Yogya. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata AKP Alfredo, didampingi KBO Sat Narkoba Narkoba Polresta Sleman Iptu Farid M Noor SH, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anggapan keliru, obat antihipertensi sebabkan gagal ginjal, ini yang benar menurut dokter

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis tamanan ganja di wilayah Sleman.

Berbekal dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua penjual ganja yang sering beroperasi di Sleman dan Kota Yogya.

Mereka menjual ganja secara online melalui paket-paket hemat. Setelah diidentifikasi, polisi kemudian mengamankan AS. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan rekan AS yakni PJ.

Baca Juga: Ini yang harus dilakukan para orang tua saat menghadapi anak mikrotia

"Kedua tersangka kita amankan Rabu (1/11) sekira pukul 12.15 WIB di daerah Kasihan Bantul," tandasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat 1 kilogram serta ranting ganja kering yang dibungkus plastik kresek warna hitam dengan berat 209 gram. Totalnya sekitar 2 kilogram.

"Kita juga amankan 7 paket ganja dengan berat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram serta 1 buah handphone," jelasnya.

Baca Juga: Lagi-lagi, rakyat hanya jadi penonton

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku membeli ganja melalui media sosial online. Setelah mendapat ganja itu, rencananya tersangka kembali akan menjual dan di edarkan secara online di wilayah Yogya.

"Kami masih lacak pemasok ganja milik kedua pelaku itu. Saat ini mereka masih diperiksa intensif," tandasnya. *

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB