HARIAN MERAPI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang perempuan yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,13 gram ke Lapas Semarang, Kamis (12/10/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Anwar Nazir seperti dilansir dari Antara di Semarang mengatakan, perempuan berinisial A (18) diamankan saat berada di tempat parkir Lapas Semarang.
Dari hasil penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di organ kewanitaan pelaku.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa
Menurut dia, pengungkapan berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu oleh pengunjung Lapas Semarang
"Kami berkoordinasi dengan pengamanan lapas untuk melakukan pengintaian dan pengawasan," katanya.
Usai mengamankan A, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas wanita dan Polwan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Hajar Brunei di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dimas Drajad Hatrik
Saat diperiksa, barang haram tersebut diketahui merupakan sabu-sabu dengan berat 16,13 persen.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R.
Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp2,5 juta dari seseorang untuk mengirim narkoba tersebut.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu selanjutnya dibawa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut. *