“Adapun alasan pelaku ingin FYP atau trending di tiktok sehingga banyak dilihat orang. Untuk motif lainnya masih didalami," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah sebuah informasi.
Sebelum diunggah diharapkan mengecek kebenarannya sehingga tidak menjadi berita bohong yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Polisi tegaskan informasi klitih Kartasura tidak benar, masyarakat diminta tenang
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara,” ucapnya. *