Mendapat laporan itu, petugas langsung bergegas datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki masjid di saat kondisi sepi. Uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Sementara itu Iptu Haryadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku baru pertama melaku pencurian baru pertama. Namum petugas tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku.
Baca Juga: Bawaslu Ingin Mahasiswa Ikut Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
"Masih kita kembangkan, karena pelaku ini juga seorang residivis kasus psikotropika. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. *