Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Musibah Terjebaknya 8 Penambang Emas Ilegal di Banyumas

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:15 WIB
Polresta Banyumas ketika menjelaskan kasus penambang emas ilegal. (Driyanto)
Polresta Banyumas ketika menjelaskan kasus penambang emas ilegal. (Driyanto)

HARIAN MERAPI - Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas dibantu Diskrimsus Polda Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dalam musibah terjebaknya delapan penambang emas ilegal di DusunTajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi Dirreskrimsus Polda Jawa TengahKom bes Pol Dwi Subagio, Jumat (28/7/2023) saat konferensi pers tentang penetapan empat tersangka dalam musibah terjebaknya 8 penambang emas ilegal.

Empat tersangka kasus penambang emas ilegal adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), DM (40) pengelola sumur, dan satu tersangka selaku pemodal DR.

Baca Juga: PSS Sleman Siap Kembali ke Trek Kemenangan Saat Hadapi RANS Nusantara pada Pekan Kelima BRI Liga 1 Besok

"Untuk tersangka DR masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri," pinta Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Selanjutnya keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain dijerat dengan UU minerba tidak menutup kemungkinan tersangka kasus penambang emas ilegal juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan TPPU karena selama ini mereka sudah menikmati hasil dari penambangan ilegal.

Baca Juga: WhatsApp punya fitur baru lho! Namanya 'pesan video instan' begini cara penggunaannya

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan sejak polisi menerima laporan musibah terjebaknya delapan penambang emas ilegal pada Selasa (25/7/2023) malam, pihaknya mengambil langkah-langkah penyelidikan, dan menutup penambangan ilegal tersebut.

"Kami mengecek langsung lokasi di mana berdasarkan laporan bahwa ada delapan pekerja tambang yang terjebak di dalam sumur. Setelah kami cek benar-benar bahwa di sumur tersebut sudah dipenuhi oleh air," jelasnya.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang, penyidik selanjutnya menetapkan empat tersangka.

Dijelaskan dari keterangan para saksi sumur sumur yang digali itu kedalamanan bervariasi ada yang 20 meter.

Baca Juga: Berkah baca dan hafal surat Ad Dhuha, tiga anak SD di Salatiga diberi sepeda oleh Pj Wali Kota Salatiga

Di sumur tempat kejadian kondisinya cukup rumit karena mereka menggali 20 meter, kemudian membuat lorong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X