Sebabkan kematian tahanan Polesta Banyumas, 4 polisi dijerat pidana, ini penjelasan Kapolda Jateng

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 11:45 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin.  (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)



HARIAN MERAPI - Seorang tahanan di Polresta Banyumas meninggal diduga karena keteledoran dan kesalahan petugas.


Terkait hal itu, sejumlah oknum polisi di jajaran Polresta Banyumas dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran, baik pidana maupun administrasi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Inilah dua orang anggota baru Wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi hari ini

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin.

Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Prestasi Mahasiswa UMY Bisa Dikonversikan Menjadi Kredit Akademik dan Berpeluang Peroleh Penghargaan

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X