Tersangka AEM (26), EWU (20) dan AEAB (22) ditangkap di rumah kos di wilayah Desa Siwal Kecamatan Baki.
Tersangka AEM merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 dengan vonis 2 tahun penjara.
"Ada enam tersangka ditangkap beserta barang bukti 251.16 gram atau 2,5 ons sabu dan 10 butir inex." katanya.
"Tiga dari enam tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2020," lanjutnya.
Baca Juga: Putus sekolah, 2 remaja di Bantul jadi spesialis pembobol sekolah lintas kabupaten, ini aksi mereka
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres menjelaskan, kronologis ungkap kasus narkoba di bulan Juni 2023 pada Minggu (4/6/2023) unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Widororejo Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan survei observasi.
Baca Juga: Kebun Raya Mangrove Surabaya Punya Koleksi 57 Jenis Tanaman
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, petugas unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seseorang yang berada di dalam rumah sesuai alamat tersebut.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap seseorang yang mengaku bernama Y dan dirinya mengaku bahwa menyimpan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9,64 gram yang disimpan di dalam rumahnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,48 gram disimpan di dalam dompet Y.
Barang tersebut diperoleh dengan cara sebagai upah pada saat mengambil/mengedarkan dengan cara alamat/web dari saudara Nopek (DPO).