HARIAN MERAPI - Narkoba jenis sabu seberat 36 kg berhasil digagalkan peredarannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah berhasil diungkap dengan satu orang tersangka bernama Robi (38).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, para pengedar narkoba mempunyai banyak modus dalam menjalankan bisnisnya mengedarkan ke pengguna.
"Beberapa pengungkapan memang banyak sekali modusnya. Dari bungkus teh yang dimasukkan dalam pipa kami pernah mengungkap pada saat itu," ujar Karyoto dalam konferensi pers yang dilansir dari PMJ NEWS di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp5 miliar
"Dan tentunya modus dari pelaku ini lebih pintar. Karena mereka mengupayakan putus rantai. Jadi seolah-olah si tersangka ini menerima barang, tetapi dia tidak tahu siapa yang mengirimnya," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa terdapat salah satu modus yang digunakan pelaku dengan mengubah suara.
"Perlu diketahui jaringan pengendali dari pengungkapan ini melakukan aksinya menggunakan Voice Changer, yaitu merubah suara laki-laki menjadi suara perempuan,” kata Trunoyudo.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Terima Gratifikasi Sebesar Rp4,7 Miliar
Trunoyudo menjelaskan bahwasanya modus tersebut dilakukan agar identitas para pelaku yang terlibat tidak diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian.
"Modus pengelabuan tersangka pengendali untuk mengungkap identitasnya," ucap Trunoyudo. *