"Saat terjatuh itu pelaku langsung memukul dan menganiaya korban dan terlihat merusak motornya," ucap Kapolres.
Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama usai gelar perkara, orang nomor satu di jajaran Polres Karanganyar ini memberikan sejumlah uang untuk bantuan pengobatan kepada Bima selaku korban.
Baca Juga: Tayang di Bioskop Hari Ini, Begini Kisah Teror Arwah Jahat dalam Boneka di Film Spirit Doll
"Ini ada sedikit bantuan semoga bisa dimanfaatkan untuk membantu untuk biaya pengobatan ya," pungkas Kapolres. *