Empat Pelaku Kejahatan Jalanan Pengeroyokan Diamankan Polres Karanganyar, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:30 WIB
Gelar barang bukti kasus kejahatan jalanan pengeroyokan di Polres Karanganyar. ( Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus kejahatan jalanan pengeroyokan di Polres Karanganyar. ( Abdul Alim)

"Saat terjatuh itu pelaku langsung memukul dan menganiaya korban dan terlihat merusak motornya," ucap Kapolres.

Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama usai gelar perkara, orang nomor satu di jajaran Polres Karanganyar ini memberikan sejumlah uang untuk bantuan pengobatan kepada Bima selaku korban.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Hari Ini, Begini Kisah Teror Arwah Jahat dalam Boneka di Film Spirit Doll

"Ini ada sedikit bantuan semoga bisa dimanfaatkan untuk membantu untuk biaya pengobatan ya," pungkas Kapolres. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X