HARIAN MERAPI - Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor berinisial HS (28) warga Sleman, AA (35) dan EM (35) keduanya asal Klaten ditangkap Polresta Sleman.
Sasaran komplotan pencuri sepeda motor adalah kendaraan yang diparkir di halaman rumah atau kos-kosan.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta mengatakan, komplotan pencuri sepeda motor beraksi kurun waktu 2-3 bulan terakhir.
"Komplotan ini beraksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau kos-kosan," kata AKBP Ardi, kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Setelah berhasil menggondol motor, komplotan ini langsung ke luar kota untuk menjual motor hasil kejahatan.
Saat beraksi, tersangka HS bergonta-ganti pasangan, antara tersangka AA dan EM dengan berbekal kunci T.
"Saat beraksi, tersangka ini hanya membutuhkan waktu paling lama 5 menit saat menjalankan aksinya. Satu unit dijual rata-rata 2-3 juta," tandasnya.
Baca Juga: Kocak! Tak Hanya THR, Toples Nastar dan Kemasan Makanan pun Membuat Soimah Pusing, Berikut Katanya
Lanjut AKBP Ardi, dari hasil pemeriksaan dilakukan selama bergonta-ganti pasangan itu, HS mengaku sudah beraksi di 13 TKP.
Kendati demikian, pihaknya masih terus mengembangkan kasus pencurian ini.
"Pengakuannya hanya di wilayah Sleman saja. Tapi masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," ucapnya.
Guna menghindari kejadian serupa, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk waspada, mengingat pelaku pencurian bisa beraksi di mana saja.