HARIAN MERAPI - Terdakwa Muhammad Tulus (46) seorang pengasuh panti asuhan di Kulonprogo yang divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates karena telah mencabuli anak-anak panti akhirnya menerima putusan tersebut.
Sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara dalam sidang yang dipimpin hakim Muhammad Syafrudin Prawiranegara SH MH dengan hakim anggota Nur Jenita SH MH dan Evi Insiyati SH MH.
"Setelah pikir-pikir akhirnya terdakwa menerima putusan dari majelis hakim karena telah diberikannya keringanan hukuman," ujar penasihat hukum terdakwa, Nuzullaila Romadanti SH MH kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya didakwa jaksa Evi Nurul Hidayati SH telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap empat anak asuhnya.
Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2022 di lingkungan panti asuhan.
Baca Juga: MMKSI Segera Luncurkan SUV Kompak Baru Mitsubishi Tahun Ini
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.*