Cabuli 4 anak, pengasuh panti asuhan di Wates Kulonprogo diadili, ini kasusnya

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 09:00 WIB
 Penasihat hukum terdakwa, Nuzullaila Romadanti SH MH (Foto: Dok pengacara terdakwa)
Penasihat hukum terdakwa, Nuzullaila Romadanti SH MH (Foto: Dok pengacara terdakwa)


HARIAN MERAPI - Terdakwa TL (46) seorang pengasuh panti asuhan di Kulonprogo diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Terdakwa didakwa jaksa Evi Nurul Hidayati SH telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap empat anak asuhnya.

"Untuk persidangan sendiri telah memasuki pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi korban. Pekan depan jaksa penuntut umum masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi lainnya," ujar Nuzullaila Romadanti SH MH kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden, beda dengan kritik, begini penjelasan pakar hukum


Dalam perkara ini, terdakwa didakwa jaksa telah melakukan pencabulan terhadap empat anak asuh di bawah umur di panti asuhan yang dipimpinnya.

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai 2022 di lingkungan panti asuhan dengan cara memanggil para korban dalam waktu yang berbeda.

Karena suasana yang sepi membuat terdakwa dengan leluasa melakukan pencabulan.

Dari empat pelaku yang diadili tersebut, sebanyak 3 masih dibawah umur dan seorang korban telah dewasa.

Baca Juga: Pergoki pelaku pencurian, petani di Rejang Lebong dibunuh, polisi masih mengejar pelaku

Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X