Kecelakaan lalu lintas masuk jurang di Karanganyar tewaskan 3 penumpang, sopir ditahan

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:55 WIB
Polres Karanganyar (Polres Karanganyar)
Polres Karanganyar (Polres Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Polres Karanganyar menahan Sudadi (43) sopir mobil travel Nopol AD 7361 AF asal Jatiyoso yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ia dianggap lalai sehingga mengakibatkan tiga orang penumpangnya meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Karanganyar.

Kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut kini masih didalami pihak Polres Karanganyar.

Baca Juga: Di YouTube Refli Harun, Mantan Direktur YLBHI Minta Presiden Turun Tangan Soal Investasi Telkomsel ke GoTo

Sopir dianggap paling bertanggung jawab mengakibatkan mobil travelnya terperosok ke jurang sedalam 800 meter di Dusun Gondang Desa Wonorejo Kecamatan Jatiyoso Karanganyar pada Kamis (16/2/2023) pukul 01.50 WIB lalu.

"Kami tahan sopirnya untuk pemeriksaan. Faktor kelalaian mengemudi. Untuk kendaraannya belum bisa diperiksa apakah ada kerusakan sebelum kecelakaan," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Kumontoy, Kamis (23/2/2023).

"Mobil travelnya masih di jurang juga. Belum bisa diangkat. Lagipula mengevakuasinya harus bagian demi bagian," lanjutnya.

Pihaknya telah mendatangi ke keluarga tiga korban meninggal dunia di Desa Wonorejo.

Baca Juga: Polres Bantul berhasil ringkus 2 pengedar narkoba, ganja dan lebih dari 1.000 pil sapi diamankan

Kepada mereka, Polres Karanganyar memberikan santunan sekaligus menjelaskan hak-hak keluarga yang dijamin pemerintah seperti klaim Jasa Raharja dan sebagainya.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian kecelakaan lalu lintas maut Wonorejo baru bisa dilakukan karena masih dalam suasana duka.

Polisi menunggu tujuh harian setelah tragedi kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Sopir sudah kita amankan di Mako Satlantas. Bukan ditahan ya. Kita tidak menerbitkan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Labuhan Merapi tradisi luhur dari leluhur yang pelu dilestarikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X