HARIAN MERAPI - Diduga terjadi selisih paham antara pihak kreditur dan debitur, kedua belah pihak saling cekcok di tempat usaha gadai di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Selasa (16/12/2025) sore.
Beruntung, personel Polsek Ngemplak merespons cepat laporan masyarakat.
Pengecekan lokasi dipimpin Ps. KSPKT Polsek Ngemplak bersama gabungan piket fungsi sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya perselisihan kecil yang dipicu perbedaan pemahaman mengenai prosedur pengajuan pinjaman dan penggantian barang agunan.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, perselisihan tersebut melibatkan dua nasabah berinisial ADL dan RFW dengan pihak pengelola usaha gadai. Beruntung hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Dari hasil pemeiksaan di tempat kejadian, diketahui permasalahan muncul akibat miskomunikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Persoalan terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai SOP pengajuan pinjaman dan penggantian barang jaminan, sehingga menimbulkan ketegangan di dalam kantor usaha gadai," ujar AKP Salamun.
Petugas kepolisian kemudian mengambil langkah persuasif dengan meminta keterangan dari para pihak serta saksi di lokasi.
Selain itu, polisi juga memfasilitasi musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Melalui pendekatan problem solving, kami memediasi kedua belah pihak hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama dan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Baca Juga: Kondisi Pilu Pengungsi Paya Cukai, Aceh Utara, Warga Sakit Terpaksa Tidur di Luar Tanpa Obat-obatan
AKP Salamun menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban maupun kerugian fisik.