HARIAN MERAPI - Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, angkat bicara mengenai kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang telah merugikan banyak nasabah.
Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, bahwa BLN merupakan kelembagaan yang berada di bawah kementerian koperasi.
Dan di tahun 2023, kementerian koperasi juga sudah membekukan izin usaha yang dilakukan koperasi BLN.
Baca Juga: Lansia di Gamping Sleman Meninggal Dunia Diduga karena Gantung Diri
Didik mengatakan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengirimkan berita kepada Kementerian Koperasi untuk melakukan tindakan terhadap BLN.
“Nah, di 2023 kementerian koperasi itu juga membekukan izin operasi (BLN), cuma kan namanya oknum di BLN itu, dari awal itu, kalau saya lihat dari neraca pendapatan, dan neraca transaksinya itu, memang ada indikasi dalam tanda kutip, penipuan,” kata Didik, Senin (20/10/2025).
Didik menambahkan, ia juga sudah bertemu dengan perwakilan nasabah korban BLN di Boyolali, serta Kota Salatiga.
Hasilnya, Didik langsung berkomunikasi dengan Satgas PASTI yang berisikan kementerian dan lembaga, OJK, dan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Golkar tetap yakin kepada Presiden Prabowo
Satgas PASTI dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Tetapi secara analisa transaksi keuangan itu untuk mengembalikan dana nasabah itu susah, kalau nasabah ini kan ingin dana kembali, realitanya kemampuan bayar dari BLN itu hanya janji janji terus,” kata dia.
Menurut Didik, kasus tersebut harus digiring ke ranah hukum, seperti beberapa laporan yang dilakukan beberapa nasabah di Boyolali, Solo, dan Salatiga.
Apabila proses sudah berjalan, APH bisa membekukan aset-aset milik BLN, dengan harapan sisanya bisa dikembalikan kepada nasabah, namun, proses pengembalian membutuhkan waktu.