Terjadi Saat Outbond, Seorang Siswa SD di Gunungkidul Tewas Tenggelam di Sungai

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi mayat  (ANTARA/HO)
Ilustrasi mayat (ANTARA/HO)

Jangan sampai kasus seperti ini hanya dianggap sebagai kehendak Tuhan tanpa ada pertanggungjawaban.

"Pihak kepolisian bisa dikenai sanksi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun,” kata Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Pur)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X