Jangan sampai kasus seperti ini hanya dianggap sebagai kehendak Tuhan tanpa ada pertanggungjawaban.
"Pihak kepolisian bisa dikenai sanksi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun,” kata Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Pur)