HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya TAS (25) di Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 17 September 2025.
Sebelumnya diketahui, tersangka merupakan warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tega menghabisi nyawa dan memutilasi kekasihnya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Terkini, polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu yang diketahui terjadi di kamar kos tersangka.
Lantas, bagaimana awal mula perkara kasus yang sempat viral menghebohkan sebagian publik di media sosial tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Motif Dendam dan Sakit Hati
Dalam rekonstruksi perkara di Lidah Wetan, Surabaya, garis polisi dipasang di ujung gang menuju kamar kosnya.
Beberapa barang bukti juga ditampilkan, seperti dari sepeda motor Yamaha N-Max yang disebut digunakan Alvi untuk membuang potongan tubuh korban ke wilayah Pacet, Mojokerto.
Baca Juga: Polres Sukoharjo pastikan personel bebas narkoba lewat Gaktibplin dan tes urine
Pada proses rekonstruksi tersebut, korban digantikan boneka manekin.
Dalam momen itu, Alvi mengaku dirinya dendam dan sakit hati kepada korban.
Tersangka menyebut, puncaknya, pada tanggal 31 Agustus 2025, dia dikunci dari luar oleh TAS saat pulang ke kosnya.
Baca Juga: Investor Global Naikkan Target Price BBRI, Goldman Sachs rekomendasikan buy Rp4.760 per saham
"Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu," kata Alvi saat rekonstruksi di Surabaya, pada Rabu, 17 September 2025.