Beny Setiawan Pemilik Pabrik Narkoba di Kota Serang Divonis Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati karena terbukti sebagai otak pengendali produksi narkoba jenis PCC.  (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati karena terbukti sebagai otak pengendali produksi narkoba jenis PCC. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang, Beny Setiawan, yang dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (14/8), sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Tangan kanan Beny, Faisal, juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.

Baca Juga: Bikin Pabrik Narkoba di Serang, Satu Keluarga Masuk Bui

Hakim Galih menjelaskan, Beny merupakan residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.

Baca Juga: Gudang Narkoba Jaringan Thailand Digerebek di Medan, Polda Sumut Sita Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi

Kasus ini sebelumnya menjerat keluarga dan anak buah Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda serupa.

Karyawan pabrik, Jafar selaku peracik, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah pengintaian selama beberapa bulan. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X