"Barang curian di Indomaret dijual dengan laku sekitar Rp 1 juta," kata dia.
Dia mengatakan tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. *