Dua Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polres Temanggung, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Dua pencuri spesialis minimarket yang ditangkap Polres Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Dua pencuri spesialis minimarket yang ditangkap Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

"Barang curian di Indomaret dijual dengan laku sekitar Rp 1 juta," kata dia.

Dia mengatakan tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X