Curi Sepeda Motor Pemburu Tupai, Dua Maling Ditangkap Polisi dari Polsek Ponjong Gunungkidul

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi. Pencurian sepeda motor. (Instagram @billy_sam)
Ilustrasi. Pencurian sepeda motor. (Instagram @billy_sam)

HARIAN MERAPI - Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pemburu tupai.

Tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam dari kejadian dan kini kedua tersangka Bsd (30) dan As (32) warga Pedan, Klaten, Jawa Tengah menjalani proses hukum.

"Kedua tersangka kami ringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi," kata Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Satu Orang Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polsek Godean Lagi

Informasi di lokasi kejadian menyatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Keboan Kidul, Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Kejadian itu bermula dari Ferianta (35) warga Gunungsari, Ngeposari, Kapanewon Semanu yang saat itu sedang berburu tupai di sebuah ladang di wilayah Keboan Kidul.

Namun pada saat akan berpindah lokasi berburu sekitar pukul 07.15 WIB, sepeda motor Honda yang dia parkirkan di sebuah gubuk tiba-tiba hilang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponjong.

Baca Juga: DPR RI Harapkan Pemda Segera Sediakan Tanah untuk Sekolah Rakyat

"Peristiwa terjadi cukup cepat dan kedua tersangka langsung kabur ke Pedan, Klaten, Jawa Tengah " imbuhnya.

Dari laporan korban, Polsek Ponjong langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Klaten dan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari petunjuk hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil menemukan lokasi di mana sepeda motor korban berada, yakni di rumah salah satu tersangka di Pedan,Jawa Tengah.

Baca Juga: Ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia pada Maret 2025 terendah sepanjang 2019-2025

"Kami berhasil menemukan sepeda motor korban di daerah Pedan, Klaten bersama dengan 2 orang tersangka pelaku pada malam harinya kurang dari 24 jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X