HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman kembali berhasil menangkap satu orang pelaku perusakan mobil patroli Polsek Godean.
Inisial pelaku perusakan mobil patroli polisi Polsek Godean, YP bukan driver ojol tapi berprofesi sebagai pedagang kaki lima.
Dengan penangkapan ini, total ada empat orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean, Sleman.
Baca Juga: Transfer data RI-AS harus tunduk pada UU PDP, Wakil Ketua Komisi I: seperti diatur dalam Pasal 56
Sebelumnya yang diamankan yakni AM (21), BA (18) dan MT (18).
Aksi perusakan terjadi saat sejumlah driver ojek online pengantar makanan menggeruduk rumah seorang pelanggan TW di Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Godean.
Peristiwa itu terjadi, Jumat (5/7/2025), hingga Sabtu (6/7/2025) dini hari.
"Saat ini sudah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan STrk, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Pemerintah Indonesia harus antisipasi konflik Thailand-Kamboja
Dari hasil pemeriksaan, YP memukul pintu mobil patroli Polsek Godean saat posisi sudah terguling.
Tersangka AM memukul lampu depan mobil patroli hingga pecah, sisanya melakukan perusakan dengan menggunakan bambu.
"Jadi bambu ini awalnya dipakai YP untuk memukul pintu, terus digeletakan dan selanjutnya diambil AM. Tersangka AM kemudian memukul bagian lampu mobil sampai pecah," jelasnya.
Baca Juga: Ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia pada Maret 2025 terendah sepanjang 2019-2025
Menurut Akbar tersangka AM berprofesi driver online pengantar makanan.