Usai Nyuri Motor, Ay Dicokot 'Macan' Temanggung

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 20:20 WIB
Tersangka pencurian kendaraan bermotor. ( Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka pencurian kendaraan bermotor. ( Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Satreskrim 'Macan' Polres Temanggung menangkap seorang lulusan Sekolah dasar AY (41) warga Wonosobo karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka mencuri sepeda motor di garasi rumah Muslih Santoso di Dusun Sijeruk Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung pada Rabu lalu sekitar 12.30 WIB.

"Pencurian dengan cara masuk ke sebuah garasi rumah. Ia merusak kunci gembok pintu garasi kemudian mencuri sepeda motor," kata Didik, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: DJ Panda Buka Suara, Akui Hubungan dengan Erika Carlina Terjadi Usai Mabuk Bersama

Dia mengatakan awal mula kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 11.30 WIB dengan posisi rumah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya korban sejumlah warga ada orang masuk rumah lewat garasi. Setelah dicek telah hilang sepeda motor dan handphone Vivo Y91.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta," kata dia.

Baca Juga: Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal, Operasi Masih Terus Berlanjut

Dia mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas kejadian itu dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka AY mengatakan mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual.

Baca Juga: Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

"Saya masuk ke rumah ambil sepeda motor dan HP. Keluarnya dengan kerudungan sarung. Ini agar dikira meminjam sepeda motor dan bukan mencuri," kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X