Anak bunuh ayah dan nenek serta lukai ibunya, ternyata hanya dihukum ini

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 11:00 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/6/2025).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)



HARIAN MERAPI - Seorang anak laki-laki usia 14 tahun membunuh ayah APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya.


Peristiwa itu terjadi di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Tak hanya itu, anak berinisial MA ini juga melukai ibunya, AP (40).


Atas perbuatannya, MA dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam besok Selasa 1 Juli 2025, kritik akan membuat Anda menyadari kekurangan Anda yang tidak Anda lihat sendiri


"Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu usai sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

Rio mengatakan dari putusan tersebut, hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan anak tersebut bersalah, sehingga menjatuhi anak dengan pidana.

Dari dua tahun vonis itu nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan.

"Dan masa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh si anak," ucapnya.

Kemudian, dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

Baca Juga: Begini modus predator anak berkedok guru ngaji di Tebet

"Lalu terkait dengan barang bukti, masing-masing ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal mengatakan pihaknya menghormati putusan namun juga memiliki pandangan tersendiri.

"Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Maruf.

Maruf menilai hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara MAS tidak melihat hal tersebut dan bahkan tidak mempertimbangkan dengan baik keterangan ahli-ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.

"Atas dasar itu, makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X